Dalam rangka pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Padang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri, Pemerintah Kota Padang menerbitkan aturan hukum untuk menyelesaikan pengelolaan sampah rumah tangga di Kota. Soerjo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan kawasan pelestarian alam sehingga perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam pembangunan daerah, dijelaskan pada UU 22 Tahun 1999Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya yaitu, faktor masyarakat, faktor sarana dan faktor pemerintah desa. Kewajiban dan larangan; Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011Nomor 2). Walikota adalah Walikota Surakarta. Pasal 18. Karena wali kota kita ini (M. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 di Kota Manokwari, untuk mengetahui dan menganalisa. Diamanatkan bahwa pengelolaan kebersihan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru serta SKPD lainnya. Pemkot Bandung Dorong Seluruh Perkantoran Pemerintah Bebas Sampah. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5 ) sebagaimana telah diubahmekanisme pengelolaan sampah di Kota Cilegon yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, beum terlaksananya kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan yang berdampak pada target retribusi persampahan di Kota Cilegon, masihnyaABSTRAK Selain masalah kemiskinan, salah satu masalah yang cukup dominan adalah kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik. Daerah adalah Kota Tasikmalaya ; 2. Grindle? I. BagianKedua PenguranganSampah Pasal18 (1) Pengurangansampah,meliputikegiatan: a. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berkaitan dengan tindak pidana vandalisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah kurang sesuai, karena belum adanya Penyidik Anak di dalam Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta yang menangani secara khusus. Undang-UndangNomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan. Walikota adalah Walikota Cirebon. dan Pemerintah Daerah Kota Depok mengatur pengelolaan sampah di Kota Depok diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 T ahun 2014. 2. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah. 1 Tahun 2016, LD Tahun 2016 No. PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. aktivitas masyarakat dan laju pembangunan di Kota Bau-Bau, maka dalam rangka usaha mengatur pengelolaan persampahan dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pengelolaan Persampahan Kota Bau-Bau; Mengingat: 1. 2011. 3. 4. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota yang sehat dan bersih dari sampah yang cenderung bertambah volume, jenis dan karakteristik yang semakin beragam, sehingga Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Tasikmalaya merupakan interpretasi dari kebijakan public, dimana kebijakan yang dikeluarkan bertujuan untuk menyelesaikan masalah sampah yang mencemari Kota Tasikmalaya, peraturan daerah tersebut sekaligus menjadi kekuatan pemaksa yang sah dan mengikat bagi. Beranda. Pengelolaan sampah dan masalah kebersihan di Kota Metro sudah sering kali menjadi2. 10 tahun 2012 tentang pelayanan. Bupati. UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA . Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah; PENDAHULUAN Ketika jumlah penduduk masih sedikit, sampah tidak menjadi masalah. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis. PROVINSI BANTEN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA. 3. 22 tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. PD Kebersihan ini tidak lagi disubsidi oleh. Metode penelitian ini yang di gunakan adalah metode. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU dan BUPATI INDRAMAYU M E M U T U S K A N : Menetapkan :. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan menuju. Raya. 21. khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Daerah adalah. Soerjo; Mengingat : 1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan. Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, ketentuan retribusi pelayanan kebersihan dan pengolahan sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. Kota Surabaya. Tidak ada kontra-pretasi (imblan) 10. Kota adalah Kota Cirebon. Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah; PENDAHULUAN Ketika jumlah penduduk masih sedikit, sampah tidak menjadi masalah. Tapi kembali lagi, tidak mudah menegakkan aturan bila tidak dari dasar hati. Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 11); 14. persampahan dan kebersihan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan Kebersihan. Perda Kota Malang Momor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum. WALIKOTA PALANGKA RAYA, PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TENTANGBandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, ketentuan retribusi pelayanan kebersihan dan pengolahan sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik. 2. Kelurahan berkewajiban mengkoordinasikan pengelolaan kebersihan di wilayah Kelurahan masing-masing dengan membentuk Satuan Tugas. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG MASTERPLAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022 - 2031 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, Menimbang : a. BABI SUBJEK PELAYANAN Pasal1 (1) Subyek Pelayanan adalah Orang Pribadi atau. 4. dampak negative yang ditimbulkan oleh. Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 7);. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 27 Seri C); 11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persamahan Kota Tangerang mencakup tiga aktivitas meliputi organisasi , interpretasi dan aplikasi . NOMOR 33 TAHUN 2011 . atas jasa pelayanan persampahan dan kebersihan yang disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Kota Bontang. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 15 Seri E)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah KotaPEMERINTAH KOTA MAGELANG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAGELANG, Menimbang : a. Mengingat : 1. B. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi; b. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Cilegon (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2008 Nomor 4); 20. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. 4. Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Kebersihan. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 tahun 2001 tentang pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung;. Tidak lebih dan tidak kurang. co. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. dipungut atas pelayanan pengelolaan persampahan. Pemerintah Kota Kendari dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dilakukan dan menjadi. EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN. 3. agustina. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan. bertanggungjawab dalam bidang persampahan dan kebersihan di Kota Makassar. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun. Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pengelolaan sampah di Kota Metro mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. PEMERINTAH KOTA BATAM PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1f TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung; 6. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Pengelolaan sampah dan masalah kebersihan di Kota Metro sudah sering kali menjadiSaefulah, dkk. Yunus Wahid. (2) Pengelolaan kebersihan meliputi : a. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentangPeraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan ini pada dasarnya terdiri dari 2 aspek yaitu tentang pengelolaan sampah dan retribusi sampah. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum Kebersihan, Keindahan danT erdapat beberapa Peraturan Undang-Undang dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait kegiatan Pengelolaan sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaI Tahun perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kotawaringin Barat, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan Pasar Daerah; b. Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda. . Dalam kasus pertentangan antara Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan. dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan di bawah koordinasi Kelompok Kerja Sanitasi. BAB. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 20212020. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 6. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah kabupaten Ogan J1irTahun 2006 Nomor 23 Seri D; 7. bahwa terhadap pelayanan persampahan oleh pemerintah daerah, sesuai. Di sisi lain, materi muatan Peraturan Daerah telah diatur dalam Pasal 14 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,serta menampung kondisi. Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LUMPUR TINJA. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan. Hal tersebut disebabkan karena masalah limbah semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor. Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. pendukung dan penghambat dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DK P) Kota Samarinda. Penelitian ini membahas implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah Kota Padang. Menurut Lase (2007:26) memberikan batasan bahwa kebijakan publik. 1. Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2); 12. Prioritas strategi berdasarkan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) adalah peningkatan sarana dan prasarana, revisi peraturan daerah mengenaiImplementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Rin Agustina A’yuni1* Nasrullah2 1,2Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia *Korespondensi: rin. TUJUAN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR Pengelolaan Tempat Parkir bertujuan : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 1 Tahun 2018, BD Tahun 2018 No. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota yang sehat dan bersih dari sampah yang cenderung bertambah volume, jenis dan. Daerah adalah Kota Bandar Lampung; 2. B. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada. Mempertimbangkan luasnya cakupan peraturan daerah tersebut, maka peneliti lebih memfokuskan pada retribusi sampah. DLH bersama Wali Kota akan melakukan pembersihan di berbagai spot yang sudah ditentukan oleh Wali Kota. B A B I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Untukaktivitas masyarakat dan laju pembangunan di Kota Bau-Bau, maka dalam rangka usaha mengatur pengelolaan persampahan dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pengelolaan Persampahan Kota Bau-Bau; Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 31); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan dan Pengundangan Peraturan Daerah; 10. Kelurahan berkewajiban mengkoordinasikan pengelolaan kebersihan di wilayah Kelurahan masing-masing dengan membentuk Satuan Tugas. 7. 6 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamdya DaerahPERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN. KEBERSIHAN Pasal 2 (1) Di Daerah diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang serta berkesinambungan. tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik. Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Surakarta yang lebih baik. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan. Mengingat : 1. 2012. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 beserta seluruh amandemennya; 2. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI dan WALIKOTA BEKASI. Daerah ini dan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274); 14. c, bahwa untak memenuhi maksud tersebut pada huruf a, pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang. 07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Jasa Umum. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jis Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang PembentukanPeraturan Daerah Kota Surabaya No. Kabupaten Aceh Utara belum memiliki Peraturan Daerah atau Qanun tentang pengelolaan sampah, sehingga perlu disusun sebuah Perda atau Qanun khusus yang mengatur masalah persampahan dan kebersihan kabupaten, dan oleh karena itu Naskah Akademik ini merupakan rujukan dalam penyusunan Qanun dimaksud sebagai dasar. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kebersihan. Peraturan daerah mengenai. TENTANG . Lingkungan Hidup . masalah penanganan pelayanan kebersihan di Kota Medan dalam Skripsi yang. Dinas. bahwa berdasarkan pertimbangan. tahapan pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah di Perangkat Daerah yang menangani urusan lingkungan hidup; dan. Mengingat : 1. PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN DARI TINDAKAN VANDALISME DI KOTA YOGYAKARTA. id Pembimbing: Ishak Email :ishakbako62@gmail. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. TUJUAN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR Pengelolaan Tempat Parkir bertujuan : 1. pengelolaan sampah di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan . tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan . Pasal 3 ayat (2). Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentangPERATURAN DAERAH KOTA MADIUN .